Tentang PPID Pelaksana

Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BBPVP Bandung merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung.

Pembentukan PPID Pelaksana merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab".
"UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik."

PPID Pelaksana BBPVP Bandung berperan sebagai unit kerja yang mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan BBPVP Bandung serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan seluruh unit kerja penghasil informasi. Dalam menjalankan tugasnya, PPID Pelaksana berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan internal Kementerian Ketenagakerjaan.

Keberadaan PPID Pelaksana bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pelatihan vokasi dan produktivitas, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan BBPVP Bandung.

Dasar Pembentukan

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BBPVP Bandung merupakan UPT PPID Pelaksana Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Klik untuk mengunduh

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara transparan dan cepat.

Visi & Misi PPID

Memberikan pelayanan informasi yang prima untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPVP.

Selengkapnya

Butuh Informasi?

Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui formulir yang telah disediakan.

Buat Permohonan