Tugas, Fungsi & Wewenang

Mengenal lebih dalam peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tugas PPID

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  • Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan

Fungsi PPID

Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Pengujian konsekuensi dan penyelesaian sengketa
Penyusunan laporan semester dan tahunan
Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan Pembantu
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan

Wewenang PPID

1

Mengoordinasikan seluruh unit kerja di lingkungan BBPVP Bandung dalam pengelolaan informasi publik

2

Memutuskan akses informasi publik berdasarkan uji konsekuensi

3

Menolak permohonan informasi kategori rahasia secara tertulis

4

Menugaskan pejabat fungsional memutakhirkan Daftar Informasi

5

Meminta informasi kepada unit kerja pemilik informasi