Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik melalui kanal resmi.
Proses Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik melalui kanal resmi. Permohonan akan diverifikasi oleh PPID, diproses sesuai ketentuan, dan hasilnya disampaikan kepada pemohon sesuai jangka waktu yang berlaku.